Malang: Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang menghadiri kegiatan CommuniAction yang diselenggarakan Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Mengusung tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”, kegiatan ini menjadi ruang diskusi literasi digital dan perlindungan anak di ruang digital. Sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, kementerian/lembaga, serta organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang hadir dalam forum tersebut.
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Farah, menilai kegiatan ini menambah wawasan terkait pembuatan konten dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) secara bijak.
“Sangat bermanfaat. Selain menambah wawasan mengenai ruang digital seperti pembuatan konten dan penggunaan Artificial Intelligence (AI), kami juga belajar tentang berbagai risiko yang dapat muncul jika teknologi digunakan tidak semestinya,” ujarnya, Kamis, 12 Januari 2026.
Mahasiswi UMM lainnya, Zizi, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sudah tepat untuk merespons paparan konten digital yang tidak sesuai usia anak.
Waspada Risiko Hukum dan Etika di Ruang Digital
Direktur Informasi Publik, Nursodik Gunarjo, mengatakan CommuniAction dirancang untuk memperkuat komunikasi publik berbasis data dan berdampak, khususnya dalam isu perlindungan anak.
“Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran Kementerian Komdigi sebagai penghubung dan penggerak dalam memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda,” kata Nursodik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, mengingatkan risiko hukum dari penyalahgunaan media sosial. Pasal 27 UU ITE melarang distribusi konten bermuatan asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan yang dapat berujung pidana.
“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara berawal dari konten di media sosial,” ujarnya.
Child Protection Specialist UNICEF, Naning Puji Julianingsih, menyebut rata-rata anak mengakses internet 5,4 jam per hari dan 70 persen memiliki lebih dari satu akun media sosial. Ia menilai literasi digital penting agar generasi muda dapat menjadi agen perlindungan anak.
Praktisi PR Reza A. Maulana menambahkan, partisipasi masyarakat dan tanggung jawab platform digital diperlukan untuk menekan kasus pornografi anak yang disebut mencapai 5,5 juta kasus di Indonesia.
Sementara kreator konten Hari Obbie dan Tenaga Ahli Ditjen KPM Kemkomdigi, Dwi Santoso atau Anto Motulz, menekankan pentingnya etika dalam produksi konten, termasuk penggunaan AI agar tidak memicu plagiarisme dan pelanggaran hukum. Dok. Istimewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News