Terdakwa mantan Deputi Finansial Ekonomi Badan Pemasaran dan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Djoko Harsono (kiri) dan terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (kanan) menjalani sidang kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.
Terdakwa mantan Deputi Finansial Ekonomi Badan Pemasaran dan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Djoko Harsono (kiri) dan terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (kanan) menjalani sidang kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.
Keduanya didakwa merugikan negara lebih dari USD2,7 miliar, karena dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Keduanya didakwa merugikan negara lebih dari USD2,7 miliar, karena dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Priyono mengaku bingung dengan dakwaan jaksa. Dia menilai rincian jumlah dakwaan berbeda. Kendati demikian, keduanya bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Priyono mengaku bingung dengan dakwaan jaksa. Dia menilai rincian jumlah dakwaan berbeda. Kendati demikian, keduanya bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Dua Mantan Petinggi BP Migas Didakwa Rugikan Negara USD2,7 M

17 Februari 2020 17:27
Jakarta: Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, sertaeks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD2,7 miliar, Senin, 17 Februari 2020. Keduanya dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News korupsi migas