Tulungagung: Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang nelayan dan pedagang ikan yang memperjualbelikan lumba-lumba moncong panjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus capensis) secara ilegal.
Polisi juga mengamankan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang yang telah mati dari tangan tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan, kedua tersangka itu kini ditahan karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News