Banda Aceh: Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin, 22 Juni 2020
Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus).
Dalam kasus tersebut polisi menangkap empat tersangka dengan seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA Foto/Ampelsa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News