Ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel.
Ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.
Calon jemaah umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
Calon jemaah umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui, berkas kasus First Travel dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017. Namun, pengadilan baru mengeluarkan jadwal sidang beberapa minggu lalu.
Diketahui, berkas kasus First Travel dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017. Namun, pengadilan baru mengeluarkan jadwal sidang beberapa minggu lalu.

Korban First Travel Kawal Sidang Perdana di PN Depok

19 Februari 2018 14:53
Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19 Februari 2018. Sejumlah korban hadir dan mengawal sidang tersebut. MI/ BARY FATHAHILAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kemelut first travel