Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipimpin Ketuanya Sukma Violetta.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipimpin Ketuanya Sukma Violetta.
MKMK menjelaskan bahwa alasan pemberhentian Patrialis adalah terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan ditangkap KPK. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rutan KPK.
MKMK menjelaskan bahwa alasan pemberhentian Patrialis adalah terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan ditangkap KPK. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rutan KPK.

Patrialis Akbar Diberhentikan Secara tidak Hormat

16 Februari 2017 22:09
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pemberhentian tidak terhormat kepada Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Alasan pemberhentian Patrialis karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan ditangkap KPK, ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rutan KPK. MI/Arya Manggala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News patrialis akbar ditangkap kpk