Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menggrebek sebuah rumah produksi minuman keras oplosan ilegal di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menggrebek sebuah rumah produksi minuman keras oplosan ilegal di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo.
Dalam penggrebekan tersebut polisi juga menangkap pelaku produksi miras oplosan, Ikhwanto Agus Susiantoko (IAS),41. Pelaku juga warga desa tersebut yang sengaja mengontrak salah satu rumah untuk usaha ilegal ini.
Dalam penggrebekan tersebut polisi juga menangkap pelaku produksi miras oplosan, Ikhwanto Agus Susiantoko (IAS),41. Pelaku juga warga desa tersebut yang sengaja mengontrak salah satu rumah untuk usaha ilegal ini.
Miras oplosan yang diproduksi tersangka ini sangat sederhana dan membahayakan kesehatan. Pelaku hanya mengoplos alkohol 92 persen dengan air dan kemudian dikemas dalam botol. Perbandingannya 15 liter alkohol 92 persen dicampur dengan dan 5 galon air.
Miras oplosan yang diproduksi tersangka ini sangat sederhana dan membahayakan kesehatan. Pelaku hanya mengoplos alkohol 92 persen dengan air dan kemudian dikemas dalam botol. Perbandingannya 15 liter alkohol 92 persen dicampur dengan dan 5 galon air.

Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras Oplosan di Sidoarjo

23 Maret 2022 16:14
Sidoarjo: Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menggrebek sebuah rumah produksi minuman keras oplosan ilegal di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo. 

Dalam penggrebekan tersebut polisi juga menangkap pelaku produksi miras oplosan, Ikhwanto Agus Susiantoko (IAS),41. Pelaku juga warga desa tersebut yang sengaja mengontrak salah satu rumah untuk usaha ilegal ini.

Miras oplosan yang diproduksi tersangka ini sangat sederhana dan membahayakan kesehatan. Pelaku hanya mengoplos alkohol 92 persen dengan air dan kemudian dikemas dalam botol. Perbandingannya 15 liter alkohol 92 persen dicampur dengan dan 5 galon air.

"Saya membeli bahan alkohol di sebuah toko di Surabaya dengan dalih untuk bahan hand sanitizer," kata tersangka IAS, Rabu, 23 Maret 2022.

Pelaku mengaku membeli alkohol senilai Rp850 ribu akan dioplos dengan air dan mengemasnya menjadi 100 botol miras oplosan. Setiap botol miras oplosan tersebut dijual Rp40 ribu.

Miras oplosan ditempeli stiker Topi Stanly oleh pelaku agar kelihatan bermerek. Stiker merek dibuat sendiri oleh pelaku dengan cara pesan di percetakan. Secara kasat mata miras oplosan tersebut bermerek. Sementara untuk botolnya, pelaku membeli di toko Rp4 ribu per buahnya. 

Kusumo menambahkan, miras oplosan produk pelaku tersebut membahayakan konsumen yang meminumnya. Sebab miras tersebut dioplos begitu saja oleh pelaku dengan air. Namun saat ini pendistribusian miras oplosan tersebut masih sebatas sekitar Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat 3 pasal sekaligus. Di antaranya pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp4 miliar. Serta pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp10 miliar. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News miras minuman beralkohol Sidoarjo