Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Jaksa menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Jaksa menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Jaksa menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan akibat meminum es kopi vietnam bersianida.
Jaksa menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan akibat meminum es kopi vietnam bersianida.
Jaksa juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
Jaksa juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

06 Oktober 2016 00:14
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2016). MI/Arya Manggala/ANTARA/Wahyu Putro A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SOF)

News kematian mirna