Jakarta: Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai pejabat publik perlu menghindari potensi rangkap jabatan yang dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hudi menanggapi informasi mengenai keterkaitan salah satu petinggi Peradi dengan pengelolaan lapangan golf di kawasan Senayan.
Menurut Hudi, pejabat negara idealnya berfokus pada pelaksanaan tugas yang diemban selama menjabat.
“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan,” kata Hudi, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menambahkan, jabatan sebagai pejabat negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara penuh sehingga tidak disertai pekerjaan lain di luar tugas pemerintahan.
“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Hudi menilai pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan aset apabila terdapat indikasi penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olah raga atau untuk yang lain jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah karena itu pemerintah harus lihat lagi peruntukan sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” pungkas Hudi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa setiap aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.
Ia mengatakan pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada dalam pengelolaan yang tepat dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sementara itu, Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa jasa lapangan golf bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Bapenda DKI Jakarta juga menyatakan tidak memiliki data mengenai penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News