Jakarta: Kuasa hukum N.W menekankan proses investasi yang dijalani kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan seiring proses banding yang kini memasuki tahap akhir.
Kuasa hukum N.W, Ditho Sitompoel, menyayangkan ketidakhadiran saksi tersebut. Menurutnya, keterangan P.W sangat krusial untuk memberikan gambaran utuh kepada Majelis Hakim, terutama mengenai penggunaan dana investasi sebesar USD5 juta dalam proses investasi tersebut.
"Kehadiran Saudara P.W penting agar fakta diperiksa secara terang dan objektif. Kami ingin menegaskan bahwa dana investasi USD5 juta tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun," ujar Ditho dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari proses banding, tim kuasa hukum N.W menyerahkan rekaman persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjadi bahan dalam memori banding.
Ditho juga menyampaikan bahwa N.W tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum. Menurut dia, kliennya tetap menjalani proses tersebut meski harus menjalani dua kali operasi dalam setahun terakhir karena kondisi kesehatan.
"Ini menunjukkan komitmen klien kami untuk menghadapi perkara secara terbuka. N.W menjalankan proses investasi sesuai SOP yang berlaku tanpa ada niat jahat (mens rea)," tegas Ditho.
Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 3 September 2026 dengan pembacaan putusan. Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan secara objektif. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News