Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jessica dinilai terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin
Jessica dinilai terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso (tengah) memberikan salam usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Jessica Kumala Wongso (tengah) memberikan salam usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Sejumlah polisi berjaga di pintu masuk ruang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang beragendakan pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016)
Sejumlah polisi berjaga di pintu masuk ruang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang beragendakan pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016)

Terbukti Bunuh Mirna, Jessica Dihukum 20 Tahun Penjara

27 Oktober 2016 22:04
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Jessica dinilai terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News kematian mirna