Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Jessica dinilai terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News