Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penyidik mengonfirmasi Azis terkait sejumlah temuan dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Sejak keluar dari pintu utama hingga masuk ke dalam mobil, Azis tak berkomentar apapun terkait pemeriksaannya.
Azis merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Dia mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dari pertemuan itu, Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar. Pemberian duit agar Robin berhenti mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.
KPK menetapkan Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News