Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Samsu Umar terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliarterkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Samsu Umar terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliarterkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.

Samsu Umar Divonis 3 Tahun Penjara

27 September 2017 20:21
Metrotvnews.com, Jakarta: Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (27/9/2017). Samsu Umar dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011. MI/BARY FATHAHILAH/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap hakim konstitusi