Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UUD 1945 perihal kewajiban Cuti Petahana saat menjalani kampanye yang dimohonkan oleh Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (19/7/2017). MK menilai permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. MI/RAMDANI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News