Tasikmalaya: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek dan menggeledah dua di Kompleks Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 12 Juni 2021.
Rumah kontrakan tersebut diduga menjadi pabrik narkoba dan memproduksi pil Y atau Trihexyphenidyl yang termasuk golongan IV narkotika. Sekitar 700 ribu butir pil merek Y dan LL disita dalam penggerebekan tersebut.
Pil Y adalah obat terlarang pil koplo jenis baru yang jika dikonsumsi akan menimbulkan teler selama tiga hari. Pil diduga dipakai untuk penenang pasien gangguan jiwa.
Di dalam rumah tersebut, terdapat kamar khusus yang langsung disegel dan diperiksa oleh petugas. Kamar berisi mesin dan serbuk yang diduga sebagai bahan pembuatan narkoba berjenis pil tersebut.
Dua rumah yang digerebek petugas BNN berada di Blok A Nomor 3 dan 5 yang dikontrak oleh pasangan suami istri Adit dan Yanti sejak dua tahun lalu. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News