Jakarta: Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, membongkar praktik aborsi ilegal dan menangkap tiga tersangka di Kampung Cibitung, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu, 10 Februari 2021.
Ketiga tersangka tersebut yakni IR dan ST yang merupakan pasangan suami istri, dan RS sebagai pasien yang menggugurkan kandungannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengarakan penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal dan menangkap tiga tersangka, di Kampung Cibitung, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada tanggal 1 Februari 2021.
Dari lokasi tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beragam peralatan medis yang dipakai pasangan suami istri untuk melakukan aborsi ilegal.
Yusri menyampaikan, tersangka IR selaku pelaku aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan dan bukan dokter. "Jadi cuma berdasarkan pengalaman, yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir empat tahun. Tugasnya bagian membersihkan. Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," katanya. MI/Andri Widiyanto