Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan tersangka dan barang bukti pendukung kasus korupsi tanah kas desa Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis, 30 Mei 2024.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan tersangka dan barang bukti pendukung kasus korupsi tanah kas desa Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis, 30 Mei 2024.
Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Candibinangun Diserahkan ke Kejari Sleman

31 Mei 2024 08:22
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan tersangka dan barang bukti pendukung kasus korupsi tanah kas desa Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis, 30 Mei 2024.

"Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap dengan kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P-21," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan.

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, katanya, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka Sismantoro untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (30/5). Ia menambahkan Sismantoro ditahan di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta atau Rutan Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Herwatan menjelaskan dalam kasus itu, Sismantoro sebagai kepala desa diduga tidak melakukan review atau peninjauan ulang perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang seharusnya dilakukan pada 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.

Sesuai dengan izin Gubernur DIY, kata dia, ditentukan masa sewa tanah kas desa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan review setiap tiga tahun sekali dan pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes. Namun, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas.

"Tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ujar dia.

Selain itu, lanjut Herwatan, tersangka juga diduga tidak memasukkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun dalam APBDes terlebih dahulu.

"Langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan peraturan desa," kata dia.

Akibat perbuatan tersangka, terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9.199.267.890.

Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. MI/Agus Utantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi korupsi Yogyakarta