Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil meringkus lima dari tujuh komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua lainnya masuk dalam pencarian orang (DPO).
Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil meringkus lima dari tujuh komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua lainnya masuk dalam pencarian orang (DPO).
Pelaku pertama adalah RS, 33, warga Kelurahan Lebo, Kecamatan, Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Pelaku kedua adalah AFR, 26, yang merupakan adik RS. AFR tinggal di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Pelaku ketiga JRC, 22, warga Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. RS, AFR, dan JRC ini kelompok pertama.
Pelaku pertama adalah RS, 33, warga Kelurahan Lebo, Kecamatan, Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Pelaku kedua adalah AFR, 26, yang merupakan adik RS. AFR tinggal di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Pelaku ketiga JRC, 22, warga Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. RS, AFR, dan JRC ini kelompok pertama.
Sementara pelaku keempat OCK, 25, warga Gambirono, Bangsalsari Kabupaten Jember. Pelaku kelima adalah adik OCK, yaitu SBO, 21. Kakak adik ini komplotan kedua. Sementara D dan A masih pengejaran.
Sementara pelaku keempat OCK, 25, warga Gambirono, Bangsalsari Kabupaten Jember. Pelaku kelima adalah adik OCK, yaitu SBO, 21. Kakak adik ini komplotan kedua. Sementara D dan A masih pengejaran. "Dua kelompok ini saling mengenal dan mereka terkadang bergantian kelompok saat beraksi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
"Para pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," kata Kusumo.

Lima Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polresta Sidoarjo

05 Desember 2023 12:01
Sidoarjo: Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil meringkus lima dari tujuh komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua lainnya masuk dalam pencarian orang (DPO).

Pelaku pertama adalah RS, 33, warga Kelurahan Lebo, Kecamatan, Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Pelaku kedua adalah AFR, 26, yang merupakan adik RS. AFR tinggal di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Pelaku ketiga JRC, 22, warga Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. RS, AFR, dan JRC ini kelompok pertama.

Sementara pelaku keempat OCK, 25, warga Gambirono, Bangsalsari Kabupaten Jember. Pelaku kelima adalah adik OCK, yaitu SBO, 21. Kakak adik ini komplotan kedua. Sementara D dan A masih pengejaran.
 
"Dua kelompok ini saling mengenal dan mereka terkadang bergantian kelompok saat beraksi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin sore, 4 Desember 2023.

"Para pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," kata Kusumo.

Selain berhasil menangkap lima pelaku, polisi juga menyita lima sepeda motor. Dua motor adalah hasil curian, sementara satu motor yang digunakan pelaku beraksi.

Para pelaku ini rata-rata sudah pernah menjalani hukuman atas kasus sama. Bahkan ada yang baru sebulan keluar penjara, namun sudah beraksi lagi melakukan pencurian motor. Tak tanggung-tanggung, sebulan menggondol delapan unit motor. Motor-motor curian itu rata-rata dijual di kawasan Suramadu. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News curanmor Sidoarjo Jawa Timur