Sidoarjo: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa, 2 Januari 2024, menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp6,1 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah SLT, JRH dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka JRH adalah Bendahara KPRI Delta Tirta dan SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.
Ketiga tersangka itu diduga, primer, melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk di tingkat penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto.
Pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo sendiri sudah mengembalikan uang Rp1,8 miliar ke Kejari Sidoarjo. Uang yang dijadikan barang bukti tersebut diduga bagian dari uang kerugian negara.
"Kita lihat fakta penyidikan dan persidangan," kata Andrie.
Dalam kasus ini ketiga pegawai Perumda Delta Tirta itu mengajukan upaya hukum praperadilan atas ditetapkannya mereka menjadi tersangka. Pihak Kejari Sidoarjo menghormati upaya hukum praperadilan tersebut. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News