Satpol PP Kota Palembang menyegel tiga tempat usaha penunggak pajak.
Satpol PP Kota Palembang menyegel tiga tempat usaha penunggak pajak.
Sebelumnya ketiga objek pajak tersebut telah diberikan surat peringatan beberapa kali agar segera membayar tunggakan pajak.
Sebelumnya ketiga objek pajak tersebut telah diberikan surat peringatan beberapa kali agar segera membayar tunggakan pajak.
Ketiga objek pajak yang terkena penyegelan yakni penginapan Purnama yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang, Penginapan Santai yang berlokasi di Jalan Slamet Riady Kelurahan 11 Ilir Palembang dan restoran/rumah makan Musi Ria yang berlokasi di Kalidoni.
Ketiga objek pajak yang terkena penyegelan yakni penginapan Purnama yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang, Penginapan Santai yang berlokasi di Jalan Slamet Riady Kelurahan 11 Ilir Palembang dan restoran/rumah makan Musi Ria yang berlokasi di Kalidoni.
Tunggak Pajak, Tiga Tempat Usaha di Palembang Disegel

Tunggak Pajak, Tiga Tempat Usaha di Palembang Disegel

28 Desember 2016 12:20
Metrotvnews.com, Palembang: Pemerintah Kota Palembang akhirnya melakukan penyegelan terhadap tiga objek pajak yang terindikasi menunggak pajak sejak lama. Penyegelan dilakukan langsung oleh aparat Satpol PP Kota Palembang, Rabu (28/12/2016). MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News bangunan disegel