Eks Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani gelar sidang perkara perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Joko Driyono, diduga melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP, dalam persidangan kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti serta perusakan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokdri terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019.