Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi JasaIndonesia (Jasindo) Budi Tjahjono menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi JasaIndonesia (Jasindo) Budi Tjahjono menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Budi Tjahyono dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp 600 juta dan subsider 6 bulan.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Budi Tjahyono dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp 600 juta dan subsider 6 bulan.
Budi dianggap bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar atas rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo.
Budi dianggap bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar atas rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo.

Eks Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Penjara

13 Maret 2019 19:11
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara denda Rp 600 juta dan subsider 6 bulan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 13 Maret 2019. Budi dianggap bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar atas rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo. MI/Bary Fathahilah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi jasindo