Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara denda Rp 600 juta dan subsider 6 bulan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 13 Maret 2019. Budi dianggap bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar atas rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News