Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (keempat kiri) dan AP (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar.
Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (keempat kiri) dan AP (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar.
Kedua warga Thailand tersebut ditangkap karena berupaya menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dalam 100 butir kapsul dengan cara ditelan atau disimpan dalam perut.
Kedua warga Thailand tersebut ditangkap karena berupaya menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dalam 100 butir kapsul dengan cara ditelan atau disimpan dalam perut.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menjaga ketat dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (kedua kiri) dan AP (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menjaga ketat dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (kedua kiri) dan AP (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Telan 100 Butir Kapsul Sabu, 2 WN Thailand Ditangkap

27 Mei 2019 13:00
Denpasar: Dua warga negara asing asal Thailand berinisial PS (29) dan AP (20), ditangkap petugas bea cukai Bandara Internadionasal I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin, 27 Mei 2019. Keduanya ditangkap karena berupaya menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dalam 100 butir kapsul dengan modus swallow atau ditelan. Antara Foto/Nyoman Budhiana
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News penyelundupan narkotika