Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta.
Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Kejagung Eksekusi Uang Rp97 M di Kasus Honggo Wendratno

07 Juli 2020 14:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi  kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. 

"Di dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. Di dalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.

Sebelumnya, Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Honggo dihukum membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun). ANTARA Foto/Aditya Pradana Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi kasus tppi