Metrotvnews.com, Jakarta: Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, Senin (14/8/2017). Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. MI/ARYA MANGGALA/ANTARA/Muhammad Adimaja Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News