Metrotvnews.com, Jakarta: DPR, Jumat (21/7/2017) dini hari, mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News