Simalungun: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyatakan bahwa tiga truk bermuatan kayu yang sebelumnya diserahkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Seribu Dolok dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) adalah legal dan memiliki dokumen yang sah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memaparkan dari serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap sopir truk dan pengelolaan lahan Perhutani Hak Pengusahaan Hutan (PHAT), meliputi pengecekan titik koordinat areal penebangan kayu dan pemeriksaan keabsahan dokumen pengangkutan kayu bersama pihak KPH Wil II Pematang Siantar dan BPHL Wil II Medan menunjukkan menunjukkan bahwa aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku.
"Berdasarkan pengambilan titik koordinat, diketahui bahwa tunggul kayu berada dalam areal PHAT. Dokumen pengangkutan kayu juga dinyatakan resmi dan sah," kata AKP Ghulam saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun Sumatra Utara, Rabu, 20 Maret 2024.
Pemilik PHAT lanjut AKP Ghulam telah mendapatkan izin resmi dari BPHL dantelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SI-PUHH online, sehingga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHk) dapat diterbitkan.
Selain itu, barang bukti berupa tiga truk Colt Diesel bermuatan kayu beserta dokumen SKSHHk telah diserahkan kembali kepada pengelola PHAT, Antonius Sinaga, dan sopir truk tersebut.
"Sat Reskrim bersama pihak terkait akan terus mengawasi aktivitas penebangan kayu di PHAT Desa Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau. Jika terjadi pelanggaran, akses SI-PUHH online pemilik PHAT akan dibekukan,"
tandasnya.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Akhmad Efendi menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematangsiantar dan pemerintah setempat akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolahan kayu yang berada di Dolok Maria dan jika terjadi kekeliruan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pembekuan ijin dari SIPUHH akun tersebut. MI/Apul Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News