SPORC Brigade Bekantan dan Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil menyita 40 ekor trenggiling (Manis javanica) beku, seekor trenggiling hidup, satu buah offset trenggiling, satu kilogram sisik trenggiling, satu ekor kancil yang sudah dikuliti, empat ekor bajing tanah yang sudah dipanggang dan satu mesin pembeku (freezer) dari tersangka LN di kediamannya di Jalan Martapura II Pontianak, Rabu (26/10/2016).
SPORC Brigade Bekantan dan Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil menyita 40 ekor trenggiling (Manis javanica) beku, seekor trenggiling hidup, satu buah offset trenggiling, satu kilogram sisik trenggiling, satu ekor kancil yang sudah dikuliti, empat ekor bajing tanah yang sudah dipanggang dan satu mesin pembeku (freezer) dari tersangka LN di kediamannya di Jalan Martapura II Pontianak, Rabu (26/10/2016).
Puluhan ekor trenggiling beku tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tiongkok.
Puluhan ekor trenggiling beku tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tiongkok.
Pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b atau huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b atau huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyelundupan Puluhan Ekor Trenggiling Beku Digagalkan

27 Oktober 2016 16:26
Metrotvnews.com, Pontianak: Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyeludupan daging dan sisik trenggiling atau satwa yang dilindungi undang-undang siap dibawa ke luar negeri. Petugas menangkap dua orang, yakni LN (34) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan AB (50) sebagai saksi. MI/Aries Munandar/ANTARA/A Nugrosh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News binatang langka