Metrotvnews.com, Pontianak: Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyeludupan daging dan sisik trenggiling atau satwa yang dilindungi undang-undang siap dibawa ke luar negeri. Petugas menangkap dua orang, yakni LN (34) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan AB (50) sebagai saksi. MI/Aries Munandar/ANTARA/A Nugrosh Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News