Solo: Sedikitnya 5 bus terkena tilang ketika dilakukan inspeksi keselamatan kendaraan umum yang dilakukan gabungan Satlantas Polresta Surakarta bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah di Terminal Tirtonadi Solo, Rabu, 6 Maret 2024. Bahkan satu unit bus AKAP (antar kota antar provinsi) harus dikandangkan.
Kasatlantas Polresta Surakarta,Kompol Agung Yudiawan mengatakan, kegiatan inspeksi keselamatan dilaksanakan secara serempak di Jawa Tengah, untuk memastikan kendaraan umum bisa maksimal dalam memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Inspeksi keselamatan kendaraan ini, selain untuk memeriksa kelayakan unit kendaraan umum, juga memeriksa kelayakan surat-surat kendaraan. Selain kendaraan, inspeksi itu juga memeriksa kesehatan pengemudi," tukas dia kepada wartawan di sela sela kegiayan inspeksi keselamatan di Terminal Tirtonadi.
Menurut dia, selain kelayakan kendaraan dan surat-surat kendaraan, maka para pengemudi juga diperiksa kesehatannya. Dengan pemeriksaan lengkap itu, maka penumpang bisa lebih berharap untuk naik dengan nyaman dan selamat di tempat tujuan.
"Jadi sekali lagi, kami memberikan pesan keselamatan kepada pihak PO dan juga pengemudi, bahwa untuk faktor keselamatan, selain kesehatan kru bus, maka secara pro aktif kendaraan harus rutin dicek kelayakan, dan surat harus lengkap," tegas Yuda.
Pada saat sama, Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono yang terlibat dalam kegiatan inspeksi menjelaskan, pengecekan kelaikan kendaraan angkutan umum darat di Jawa Tengah dilaksanakan setiap hari.
Selain kondisi fisik kendaraan lanjut dia, ada 3 aspek legalitas sebuah kendaraan angkutan orang dinyatakan laik jalan, yakni Buku Uji, Izin Trayek, dan Kartu Pengawasan.
"Boleh minta data (Ramcek) ke Kepala Terminal Tipe A (Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A), di Jawa Tengah ini setiap hari kita lakukan. Setidaknya ada 3 aspek legalitas yang harus diperiksa dan diperhatikan, seperti Ijin Trayek apakah masih berlaku, lalu Kartu Pengawasan dan Buku Uji. Semuanya harus masih berlaku, jadi legal." terang dia.
Ardono menambahkan selain syarat administrasi juga ada aspek teknis yang harus diperhatikan, mulai dari lampu, whiper, ban, pengereman, dan lainnya, karena merupakan syarat mutlak bagi kendaraan umum. MI/Widjajadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News