Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menahan Medina Zein selama dua puluh hari kedepan akibat kasus pencemaran nama baik dan pengancaman. Medina akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Usai diperiksa Kejari Jaksel, Medina Zein tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah. Ia tertunduk dan tak memberikan komentar apapun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menjelaskan jika Medina Zein ditahan atas laporan dari sosialita Uci Flowdea dengan pasal dugaan pengancaman dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum, bahwasanya tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari kedepan, penahanan ini dalamĀ perkara yang dilaporkan oleh Uci Flowdea, dan secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny, Kamis 7 Juli 2022.
Selain laporan dari sosialita Uci Flowdea, berkas perkara Medina Zein yang dilaporkan oleh Marissa Icha pun sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan bersamaan dengan perkara Uci Flowdea. Namun, kata Denny, Medina Zein tidak ditahan dalam laporan Marissa Icha.
"Laporan Marissa Icha kan tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya dibawah lima tahun," terangnya.
Diketahui, Medina dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik pada Januari 2022 lalu. Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara sebelumnya pada Oktober 2021, Uci Flowdea melaporkan Medina di kasus pengancaman dan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan dengan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Perkara ini sudah berstatus P21, Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka di kedua perkara tersebut. Setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Medina dijemput paksa oleh petugas Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Juli 2022, pagi tadi. Metro TV/Arif Ferdian/Arif Ferdian