Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait statusnya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait statusnya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Gugatan tersebut diajukan advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Perkara didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan dasar hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Gugatan tersebut diajukan advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Perkara didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan dasar hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

PN Jakarta Timur Terima Gugatan Terkait Kepemimpinan PERADI

17 Juni 2026 18:27
Jakarta: Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait statusnya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Gugatan tersebut diajukan advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Perkara didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan dasar hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyatakan gugatan diajukan karena kliennya menilai Otto Hasibuan masih aktif memimpin organisasi advokat setelah menjabat sebagai pejabat negara.

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” kata Irfan dalam keterangannya.

Dalam gugatan itu, penggugat mendalilkan adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya berkaitan dengan jabatan pimpinan organisasi advokat dan pejabat negara.

Penggugat juga menyoroti masa kepemimpinan Otto Hasibuan di PERADI yang tercatat berlangsung pada periode 2005-2010, 2010-2015, dan 2020-2025.

Menurut Irfan, putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga harus menjadi perhatian seluruh pihak yang terkait.

"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," ujar dia.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa penonaktifan sementara Otto Hasibuan dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI selama proses hukum berlangsung.

Penggugat juga meminta Presiden untuk memberhentikan sementara Otto Hasibuan dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna menghindari potensi benturan kepentingan selama perkara diperiksa.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan masa jabatan serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Peradi