Sidoarjo: Pria berinisial BP, 28, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan korbannya DF, 26, melakukan penganiayaan. Tidak hanya menganiaya, pelaku yang mengaku anggota Buser Polda itu juga merusak mobil korban.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu di kawasan Taman Pinang Indah, Kota Sidoarjo. Awalnya hanya persoalan sepele, pelaku warga Perumahan Taman Candi Loka, Candi, Sidoarjo itu tersinggung. Dia tersinggung pada teman korban yang menatap mobilnya. Pelaku kemudian mengejar dan memotong mobil korban.
"Setelah mobil terhenti, pelaku BP mengaku sebagai anggota buser Polda. Berdalih mobilnya telah ditabrak mobil pelaku dari belakang. Padahal tidak sebenarnya sesuai keterangan korban dan saksi. Kemudian pelaku memukuli korban dua kali ke arah wajah dan merusak kaca kiri mobil hingga pecah," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis, 1 Agustus.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, penyidik berhasil menangkap pada 29 Juni 2024.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Dia dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News