Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Antam Novambar (tengah) bersama Kepala BPOM Penny K. Lukito (kedua kiri), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Purwadi Arianto (kedua kanan), Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto (kanan) dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno menunjukkan obat ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Antam Novambar (tengah) bersama Kepala BPOM Penny K. Lukito (kedua kiri), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Purwadi Arianto (kedua kanan), Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto (kanan) dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno menunjukkan obat ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri bersama BPOM menggerebek lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9/2016).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri bersama BPOM menggerebek lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9/2016).
Petugas menunjukkan obat-obat ilegal saat konferensi pers pengungkapan obat ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten.
Petugas menunjukkan obat-obat ilegal saat konferensi pers pengungkapan obat ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten.

Pabrik Obat Ilegal Beromset Rp30 M Digerebek

06 September 2016 13:22
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dengan menyita 42,4 juta butir obat yang ditaksir senilai lebih dari Rp30 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News obat ilegal