Sidoarjo: YW, 28, perempuan Warga Negara Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Surabaya karena diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara. Ketika beraksi, YW menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.
"Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin, 3 Juli 2023 lalu," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Rabu, 5 Juli 2023.
Saat ditangkap, kata Imam, YW sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya. Namun pihak lembaga pendidikan tersebut curiga dan melaporkan ke Imigrasi.
"Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas, dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," kata Imam.
Dari tangan YW, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.
"Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor," imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.
"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," ujar Chicco. Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki itu dari klien yang berada di luar negeri. YW mendapatkan upah 15 ribu Yuan atau sekitar Rp30 juta apabila berhasil menjadi joki seseorang.
"Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS," katanya Chicco.
Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," tutup Chicco. MI/Heri Susetyo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News