Pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Wahidin-Andika meluapkan kebahagiaan mereka usai pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Banten di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Wahidin-Andika meluapkan kebahagiaan mereka usai pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Banten di luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Rano Karno dan Embay Mulya Sarief tidak dapat diterima MK sehingga kemenangan tetap dimiliki pasangan Wahidin-Andika.
Permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Rano Karno dan Embay Mulya Sarief tidak dapat diterima MK sehingga kemenangan tetap dimiliki pasangan Wahidin-Andika.
Alasan MK menolak gugatan pemohon, karena gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab terpaut 2,5 persen, sementara syarat UU yaitu 1,5 persen.
Alasan MK menolak gugatan pemohon, karena gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab terpaut 2,5 persen, sementara syarat UU yaitu 1,5 persen.

Gugatan Rano-Embay Ditolak MK

04 April 2017 19:02
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017 ditolak. Dengan ditolaknya permohonan Rano-Embay oleh MK, maka secara otomatis pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2017-2022. MI/Panca Syurkani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News perselisihan pilkada serentak