Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol.
Barang yang dimusnahkan itu merupakan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai Februari sampai dengan November 2023. Terdiri dari 17.589.336 batang rokok ilegal, 500 ribu gram tembakau iris, dan 220 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol. Selain itu ada 87.500 lembar barang lain terkait barang kena cukai hasil tembakau berupa etiket akan dimusnahkan.
Barang yang dimusnahkan itu merupakan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai Februari sampai dengan November 2023. Terdiri dari 17.589.336 batang rokok ilegal, 500 ribu gram tembakau iris, dan 220 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol. Selain itu ada 87.500 lembar barang lain terkait barang kena cukai hasil tembakau berupa etiket akan dimusnahkan.
Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan Rp22,2 miliar. Sementara kerugian penerimaan negara apabila barang tersebut diedarkan mencapai Rp11,9 miliar.
Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan Rp22,2 miliar. Sementara kerugian penerimaan negara apabila barang tersebut diedarkan mencapai Rp11,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari empat wilayah. Yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari empat wilayah. Yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
"Modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu dan ada yang tanpa dilekati pita cukai," kata Rudy Hery Kurniawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Keras

05 Maret 2024 14:10
Sidoarjo: Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol.
 
Barang yang dimusnahkan itu merupakan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai Februari sampai dengan November 2023. Terdiri dari 17.589.336 batang rokok ilegal, 500 ribu gram tembakau iris, dan 220 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol. Selain itu ada 87.500 lembar barang lain terkait barang kena cukai hasil tembakau berupa etiket akan dimusnahkan.

Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan Rp22,2 miliar. Sementara kerugian penerimaan negara apabila barang tersebut diedarkan mencapai Rp11,9 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari empat wilayah. Yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

"Modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu dan ada yang tanpa dilekati pita cukai," kata Rudy Hery Kurniawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Selain itu ada yang modus pelanggaran dengan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. Misalnya rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Ada juga modus menggunakan pita cukai salah personalisasi, misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.

Rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol itu dimusnahkan secara simbolis di kantor Bea Cukai Sidoarjo. Pemusnahan secara simbolis dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sementara pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto Jawa Timur dengan cara dibakar. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News bea dan cukai rokok ilegal minuman beralkohol Sidoarjo Jawa Timur