Jakarta: Mantan Direktur PT PLN Persero, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Oktober 2019. Sofyan dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1. Antara Foto/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News