Petugas membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019.
Petugas membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019.
Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak sebanyak 11.634.254 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.880 batang tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,49 miliar.
Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak sebanyak 11.634.254 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.880 batang tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,49 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut, dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar sebagian rokok hasil penindakan di halaman KPPBC Kudus. Sementara pemusnahan selanjutnya dilakukan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang diangkut dengan 17 truk.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut, dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar sebagian rokok hasil penindakan di halaman KPPBC Kudus. Sementara pemusnahan selanjutnya dilakukan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang diangkut dengan 17 truk.

11,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

20 Desember 2019 13:09
Kudus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 11,64 juta batang. Jutaan rokok ilegal tersebut didapat dari hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2019. Antara Foto/Yusuf Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rokok ilegal