Majalengka: Sebanyak 79 pasangan perkawinan di Majalengka, Jawa Barat, mengikuti sidang istbat nikah secara massal. Mereka adalah pasangan pengantin yang sudah melaksanakan nikah namun secara siri dan belum tercatat di pengadilan agama dalam buku nikah.
Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Majalengka menggelar istbat nikah massal dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung Islamic Center dan tanpa dipungut biaya.
Sidang istbat ini diikuti oleh 79 pasangan pernikahan yang belum mempunyai buku nikah dan belum tercatat di Disdukcapil. Sidang istbat ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan buku nikah, surat akta nikah serta kartu keluarga dengan tercatat status pernikahannya.
Kepala Pengadilan Agama Majalengka Firdaus mengatakan istbat nikah massal ini digelar secara gratis yang diikuti sekitar 79 pasangan pernikahan sesuai dengan HUT Kemerdekaan RI yang ke-79 Tahun.
Peserta isbat nikah Odjo dengan Nani yang merupakan warga asal Sukasari Argapura mengatakan senang dan gembira, setelah sebelumnya sejak tahun 2002 menikah siri, dan akhirnya saat ini bisa mendapatkan buku nikah secara gratis alias tidak mengeluarkan biaya. MetroTV/Sonny Pratama Wijaya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News