Terjadinya penumpukan barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dikarenakan belum penyerahan ke Bea Cukai.
Terjadinya penumpukan barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dikarenakan belum penyerahan ke Bea Cukai.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi menanggapi berita penumpukan barang impor yang dikirim PMI di Pelabuhan Tanjung Perak. Dwijanto menyatakan bahwa barang impor yang dikirim oleh PMI tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi menanggapi berita penumpukan barang impor yang dikirim PMI di Pelabuhan Tanjung Perak. Dwijanto menyatakan bahwa barang impor yang dikirim oleh PMI tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.
"Dalam impor, terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importir atau dalam kasus kiriman milik rekan-rekan Pekerja Migran Indonesia diwakili Ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan Dokumen Consignment Note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan Pemeriksaan Pabean," kata Dwijanto dalam rilisnya, Sabtu, 11 November 2023.

Belum Diserahkan ke Bea Cukai, Barang Impor PMI Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak

12 November 2023 09:08
Surabaya: Terjadinya penumpukan barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dikarenakan belum penyerahan ke Bea Cukai.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi menanggapi berita penumpukan barang impor yang dikirim PMI di Pelabuhan Tanjung Perak. Dwijanto menyatakan bahwa barang impor yang dikirim oleh PMI tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.

"Dalam impor, terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importir atau dalam kasus kiriman milik rekan-rekan Pekerja Migran Indonesia diwakili Ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan Dokumen Consignment Note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan Pemeriksaan Pabean," kata Dwijanto dalam rilisnya, Sabtu, 11 November 2023.

Penyampaian Dokumen Consignment Note atau CN ini, kata Dwijanto, bukan hal yang baru diatur dalam mekanisme Impor Barang Kiriman. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96).

"Pihak ekspedisi sudah paham betul, karena ini bukan hal baru yang diatur di PMK-96, ini mekanisme lama dan umum," kata Dwijanto.

Dalam rilisnya, Dwijanto juga mengkonfirmasi adanya barang-barang yang diduga milik PMI yang masih dibiarkan menumpuk di gudang. Dia membenarkan ada penumpukan barang, namun pihak pemeriksa barang bea cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa.

"Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai. Atas hal tersebut sudah kami sampaikan surat tertanggal 10 November 2023 ke pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai ketentuan," kata Dwijanto.

Pihak Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96. Di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru Impor Barang Kiriman selama dua hari berturut-turut pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2023 bersama seluruh ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT). Dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian barang kiriman milik PMI bersama seluruh ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili oleh BP3MI Jawa Timur pada tanggal 19 Oktober 2023. Pada rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.

"Tidak ada perintah penahanan barang, karena memang untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut, dan tentunya bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat Dwelling Time. Dan dari rangkaian sosialisasi yang telah kami selenggarakan, semua pihak sepakat untuk mengikuti PMK-96," pungkas Dwijanto. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News bea dan cukai Pekerja Migran Indonesia Barang Impor Jawa Timur