Serang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penggerebekan sebuah pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan atau ilegal di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu, 7 Maret 2020 dini hari WIB.
Pabrik yang baru beroperasi sembilan bulan tersebut mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor, tetapi tidak memiliki izin produksi. Nyatanya pabrik tersebut memproduksi sendiri masker yang diberi merk sama dengan merk impor.
Polisi mengamankan barang bukti masker tali sebanyak 33.200 potong dan masker karet sebanyak 58.000 potong atau totalnya mencapai 91.200 potong untuk diamankan dan diselidiki lebih lanjut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News