Jurnalis merekam suasana sidang perdana yang digelar secara virtual p enyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Haris Sidabukke di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Jurnalis merekam suasana sidang perdana yang digelar secara virtual p enyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Haris Sidabukke di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana

24 Februari 2021 16:11
Jakarta: Jakarta: Dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Keduanya adalah pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi, 24 Februari 2021, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Juliari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta Ardian dan Harry.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News korupsi bansos Kasus Suap Korupsi Bansos Covid-19 Juliari P Batubara