Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin (kiri) dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan (kanan) menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka pembawa rokok ilegal, saat pengungkapan kasus di halaman Dit Polairud Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu, 5 Februari 2020.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin (kiri) dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan (kanan) menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka pembawa rokok ilegal, saat pengungkapan kasus di halaman Dit Polairud Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu, 5 Februari 2020.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Riau mengamankan 50 dus yang berisikan 25 ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari tangan dua tersangka di kawasan perairan Terusan Mas, Kabupaten Indragiri Hilir pada 31 Januari 2020 lalu.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Riau mengamankan 50 dus yang berisikan 25 ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari tangan dua tersangka di kawasan perairan Terusan Mas, Kabupaten Indragiri Hilir pada 31 Januari 2020 lalu.

Penyelundupan 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Digagalkan

05 Februari 2020 14:43
Pekanbaru: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 25 ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai di kawasan perairan Terusan Mas, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi juga meringkus dua tersangka. ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rokok ilegal