Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023, di Kota Bandung terdapat sebanyak 6.062 penyandang disabilitas. Untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa barat (Jabar), membuat beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas penyandang disabilitas.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023, di Kota Bandung terdapat sebanyak 6.062 penyandang disabilitas. Untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa barat (Jabar), membuat beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar di Bandung, Minggu, 10 Desember 2023 mengatakan, dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini pihaknya memfokuskan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs), yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar di Bandung, Minggu, 10 Desember 2023 mengatakan, dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini pihaknya memfokuskan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs), yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.

Lindungi Penyandang Disabilitas, Pemkot Bandung Buat Beragam Regulasi

10 Desember 2023 14:01
Bandung: Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023, di Kota Bandung terdapat sebanyak 6.062 penyandang disabilitas. Untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa barat (Jabar), membuat beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar di Bandung, Minggu, 10 Desember 2023 mengatakan, dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini pihaknya memfokuskan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs), yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.

"Kami ingin mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memberikan dorongan untuk melibatkan secara aktif dan kolaboratif, penyandang disabilitas dalam prosesnya," jelasnya.

Sony memaparkan, pada aspek pendidikan terdapat Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2018, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kawan-kawan disabilitas berhak mengenyam pendidikan wajib belajar selama 9 tahun. Serta mendapat prioritas penerimaan peserta didik baru melalui
jalur afirmasi.

"Lalu pada aspek kesehatan terdapat Perda nomor 1 tahun 2020. Mereka berhak mendapat layanan kesehatan ramah disabilitas dan jaminan kesehatan melalui program UHC," ujarnya.

Menurut Sony, adapun pada aspek infrastruktur, pemkot juga telah menyusun regulasi Perda nomor 14 tahun 2018, tentang sarana dan prasarana bangunan gedung serta tempat peribadatan yang harus ramah disabilitas dan lansia. Kemudian, untuk aspek ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Setiap pengusaha wajib memperkerjakan minimal 1 persen kawan disabilitas, dari pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Ini tercantum pada Perda nomor 4 tahun 2018.

"Sedangkan pada aspek sosial, Kota Bandung juga menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial. Ini tercantum dalam Perda nomor 15 tahun 2015," tambahnya.

Lalu lanjut Sony, pada tahun 2019 untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda nomor 15 tahun 2019. Yang jelas upaya penanganan pada penyandang disabilitas, senantiasa diberikan oleh Dinsos. Dalam penanganan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkot Bandung juga menggandeng berbagai pihak dari dunia usaha, akademisi, komunitas dan media.

Ketua RBM Kota Bandung, Linda Nurani Hapsah menyampaikan, kegiatan ini merupakan momen semua perjuangan yang sudah dilakukan untuk memberikan kemudahan pendampingan agar para penyandang disabilitas memiliki kesetaraan hak hidup.

"Mereka semua berhak memiliki hak berjuang yang sama. Dinsos dan dinas yang beririsan lainnya sudah melakukan langkah dan terobosan yang sangat baik, sehingga sampailah kepada puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional dengan tema yang luar biasa," terangnya.

Menurut Linda, meski para penyandang disabilitas memiliki kekurangan, tapi Allah sudah menitipkan kelebihannya. Inilah peran masyarakat untuk membantu agar kelebihannya itu bisa muncul ke permukaan, sehingga mereka semua berhak untuk menaklukan dunia.

Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional ini terdapat serangkaian acara di antaranya job fair, pagelaran seni dari para disabilitas, penghargaan, dan pemberian bantuan. Bantuan yang diberikan berupa tangan palsu dan kursi roda sebanyak 30 unit, tongkat kaki tiga 10 unit, kaki palsu 4 unit, tongkat putih 15 unit, dan alat bantu dengar berjumlah 2 unit. Ada juga pembagian sembako sebanyak 460 paket, Al-Quran 38 unit, layanan adminduk oleh Disdukcapil dan layanan kesehatan, konseling gratis dari psikolog, terapi wicara, dan unit layanan disabilitas. MI/Naviandri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News penyandang disabilitas bandung Jawa Barat