Petugas gabungan Bea dan Cukai, Karantina Pertanian, BPOM, Kejaksaan, Polisi dan TNI, memusnahkan sejumlah produk impor ilegal dengan cara dibakar, di Desa Samahani, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa, 3 April 2018.
Petugas gabungan Bea dan Cukai, Karantina Pertanian, BPOM, Kejaksaan, Polisi dan TNI, memusnahkan sejumlah produk impor ilegal dengan cara dibakar, di Desa Samahani, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa, 3 April 2018.
Sementara itu sejumlah bibit pohon kurma dan produk impor ilegal lainnya dimusnahkan dengan cara dikubur.
Sementara itu sejumlah bibit pohon kurma dan produk impor ilegal lainnya dimusnahkan dengan cara dikubur.

Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp450 Juta

04 April 2018 07:54
Banda Aceh: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh bekerja sama dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh memusnahkan berbagai macam dan jenis barang seludupan dengan nilai mencapai Rp450 juta. ANTARA/Ampelsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News barang ilegal