Banda Aceh: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh bekerja sama dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh memusnahkan berbagai macam dan jenis barang seludupan dengan nilai mencapai Rp450 juta. ANTARA/Ampelsa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News