Bandung: Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Mereka disebut terbukti menyebarkan berita bohong.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.
Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
Sunda Empire merupakan salah satu kelompok tidak terdaftar yang muncul di Bandung, Jawa Barat. Masyarakat menyebut kemunculan Sunda Empire ini mirip dengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan pada Januari 2020 lalu. ANTARA Foto/M Agung Rajasa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News