Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.
Sunda Empire merupakan salah satu kelompok tidak terdaftar yang muncul di Bandung, Jawa Barat. Masyarakat menyebut kemunculan Sunda Empire ini mirip dengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan pada Januari 2020 lalu.
Sunda Empire merupakan salah satu kelompok tidak terdaftar yang muncul di Bandung, Jawa Barat. Masyarakat menyebut kemunculan Sunda Empire ini mirip dengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan pada Januari 2020 lalu.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kanan), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (tengah) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) memberikan keterangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kanan), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (tengah) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) memberikan keterangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Bui

27 Oktober 2020 14:21
Bandung: Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Mereka disebut terbukti menyebarkan berita bohong.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda. 

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia. 

Sunda Empire merupakan salah satu kelompok tidak terdaftar yang muncul di Bandung, Jawa Barat. Masyarakat menyebut kemunculan Sunda Empire ini mirip dengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan pada Januari 2020 lalu. ANTARA Foto/M Agung Rajasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News keraton kabar hoaks