Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi. Afp Photo/Juni Kriswanto
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi. Afp Photo/Juni Kriswanto
Polisi menyita barang bukti yaitu diantaranya lima ekor Komodo (Varanus Komodoensis), satu ekor Binturong (Arctictis Binturong), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis), lima ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus Roratus), lima ekor Perkici Flores (Trichoglassus Weberi) dan tujuh ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus). Afp Photo/Juni Kriswanto
Polisi menyita barang bukti yaitu diantaranya lima ekor Komodo (Varanus Komodoensis), satu ekor Binturong (Arctictis Binturong), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis), lima ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus Roratus), lima ekor Perkici Flores (Trichoglassus Weberi) dan tujuh ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus). Afp Photo/Juni Kriswanto
Barang bukti satwa Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) ditunjukkan polisi saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya. Antara Foto/Didik Suhartono
Barang bukti satwa Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) ditunjukkan polisi saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya. Antara Foto/Didik Suhartono
Jaringan ini diduga melakukan bisnis jual beli, bahkan sampai ke luar negeri. Hal ini terbukti dari paspor yang ditemukan oleh polisi. Antara Foto/Didik Suhartono
Jaringan ini diduga melakukan bisnis jual beli, bahkan sampai ke luar negeri. Hal ini terbukti dari paspor yang ditemukan oleh polisi. Antara Foto/Didik Suhartono
Barang bukti satwa Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) dan Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis) ditunjukkan polisi saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya. Afp Photo/Juni Kriswanto
Barang bukti satwa Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) dan Kakatua Maluku (Cacatua Molucensis) ditunjukkan polisi saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya. Afp Photo/Juni Kriswanto

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka

27 Maret 2019 16:12
Surabaya: Direskrimsus Polda Jatim menangkap delapan pelaku penyelundupan hewan-hewan langka. Beberapa hewan yang diselundupkan di antaranya komodo, kucing hutan, berang-berang, burung kakatua, hingga trenggiling, Rabu, 27 Maret 2019. Afp Photo/Antara Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News penyelundupan satwa langka